Kejagung Geledah Empat Perusahaan Don Ritto Terkait Dugaan TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna./visi.news/Disway.
VISI.NEWS - Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan milik tersangka Don Ritto terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan pada Senin (3/8/2026).
Empat perusahaan yang digeledah berada di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan telah selesai dilakukan. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang tengah disidik.
"Kalau yang kemarin sudah (pengeledahan selesai). Itu tempat itu, memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti saja ya (dijelaskan lengkap)," kata Anang dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/8/2026).
Anang menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara. Namun, ia belum dapat mengungkapkan lokasi penggeledahan berikutnya.
"Pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi, saya tidak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain," ungkap Anang.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 juga memeriksa empat saksi dari kalangan swasta terkait perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
"Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH," kata Anang melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Selain memeriksa saksi, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi:
- Kantor tersangka Don Ritto beserta rekan di Jakarta Selatan.
- Kantor PT HI di Jakarta Selatan.
- Kantor PT PIS di Jakarta Selatan.
- Kantor PT KPE di Jakarta Selatan.
- Kantor PT SME di Jakarta Selatan.
- Rumah milik tersangka NH di Kota Depok.
Anang memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!