Kejagung Cegah Dua Petinggi SGC, Terkait Aliran Dana Kasus TPPU
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 26 Juli 2025 | 20:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Dua petinggi perusahaan gula yakni PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal alias dilarang bepergian ke luar negeri. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Sabtu (26/7/2025).
“Benar menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” ujar Anang, Sabtu (26/7/2025).
Keduanya diketahui telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar, nama yang sebelumnya juga mencuat dalam kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Meski Anang tak menyebutkan secara rinci kapan pencekalan diberlakukan, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Plt Dirjen Yuldi Yusman memastikan bahwa larangan bepergian ke luar negeri berlaku sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025.
Dalam persidangan, Zarof sempat mengaku menerima Rp 50 miliar untuk mengurus kasasi perkara perdata terkait bisnis gula. Ia bahkan menyebut sempat menghubungi mantan hakim agung untuk berkonsultasi soal kasus tersebut. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!