Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Kejagung Cegah Dua Petinggi SGC, Terkait Aliran Dana Kasus TPPU

Desi Rossilawati
Sabtu, 26 Juli 2025 | 20:30 WIB
Bagikan
Kejagung Cegah Dua Petinggi SGC, Terkait Aliran Dana Kasus TPPU
VISI.NEWS | JAKARTA - Dua petinggi perusahaan gula yakni PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal alias dilarang bepergian ke luar negeri. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Sabtu (26/7/2025). “Benar menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” ujar Anang, Sabtu (26/7/2025). Keduanya diketahui telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar, nama yang sebelumnya juga mencuat dalam kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Meski Anang tak menyebutkan secara rinci kapan pencekalan diberlakukan, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Plt Dirjen Yuldi Yusman memastikan bahwa larangan bepergian ke luar negeri berlaku sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025. Dalam persidangan, Zarof sempat mengaku menerima Rp 50 miliar untuk mengurus kasasi perkara perdata terkait bisnis gula. Ia bahkan menyebut sempat menghubungi mantan hakim agung untuk berkonsultasi soal kasus tersebut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.