Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Kejagung Akan Panggil Lagi Jurist Tan yang Mangkir Dua Kali

Desi Rossilawati
Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
Bagikan
Kejagung Akan Panggil Lagi Jurist Tan yang Mangkir Dua Kali
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan panggilan ketiga kepada Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Jurist Tan mangkir dalam dua panggilan sebelumnya. "Kalau yang untuk JT, sudah pemanggilan yang kedua, per hari kemarin tanggal 21, pemanggilan kedua nggak hadir. Penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan yang ketiga," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (24/7/2025). Jika tetap mangkir, Anang menyebut Kejagung akan mempertimbangkan langkah lanjutan seperti penetapan DPO, red notice, hingga ekstradisi. "Mestinya di pemanggilan yang ketiga sudah harus ada penetapan," ujarnya. Data imigrasi menunjukkan Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025 dan belum tercatat kembali. Saat ini, Jurist Tan dicekal atas permintaan Kejagung sejak 4 Juni 2025. Jurist Tan diduga memiliki peran penting dalam merancang penggunaan laptop Chromebook sejak 2019. Saat itu, ia bersama Nadiem Makarim dan stafsus lain membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ untuk membahas program digitalisasi pendidikan. Ia juga disebut melobi pihak terkait untuk memuluskan proyek, meski staf khusus tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa. Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.