Kejagung Akan Panggil Lagi Jurist Tan yang Mangkir Dua Kali
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan panggilan ketiga kepada Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Jurist Tan mangkir dalam dua panggilan sebelumnya.
"Kalau yang untuk JT, sudah pemanggilan yang kedua, per hari kemarin tanggal 21, pemanggilan kedua nggak hadir. Penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan yang ketiga," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (24/7/2025).
Jika tetap mangkir, Anang menyebut Kejagung akan mempertimbangkan langkah lanjutan seperti penetapan DPO, red notice, hingga ekstradisi.
"Mestinya di pemanggilan yang ketiga sudah harus ada penetapan," ujarnya.
Data imigrasi menunjukkan Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025 dan belum tercatat kembali. Saat ini, Jurist Tan dicekal atas permintaan Kejagung sejak 4 Juni 2025.
Jurist Tan diduga memiliki peran penting dalam merancang penggunaan laptop Chromebook sejak 2019. Saat itu, ia bersama Nadiem Makarim dan stafsus lain membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ untuk membahas program digitalisasi pendidikan.
Ia juga disebut melobi pihak terkait untuk memuluskan proyek, meski staf khusus tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!