Kegiatan Tak Pantas di Hotel Setiabudi Terendus Polisi, Satu Orang Dijerat UU Pornografi

Desi Rossilawati
Selasa, 27 Mei 2025 | 18:01 WIB
Bagikan
Kegiatan Tak Pantas di Hotel Setiabudi Terendus Polisi, Satu Orang Dijerat UU Pornografi
VISi.NEWS | JAKARTA - Aparat Kepolisian Sektor Setiabudi, Jakarta Selatan, membongkar aktivitas pesta seks sesama jenis di sebuah hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi. Dari penggerebekan yang dilakukan, sembilan pria diamankan dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama. Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pesta seks di kamar hotel bernomor 826. Namun setelah dilakukan penyelidikan, aktivitas tersebut ternyata berlangsung di kamar 824. "Kamar nomor 824 terpantau keluar masuk laki -laki dari awal check--in pukul 15.00 WIB terpantau sekitar 17 orang laki -laki yang datang sendiri, berdua sampai berempat," ujar Firman, Selasa (27/5/2025). Kamar itu diketahui dipesan oleh seorang pria berinisial DRH (33) melalui aplikasi daring, dengan harga sewa harian sebesar Rp 1.179.750. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (25/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Di dalam kamar, polisi mendapati sembilan pria sedang berkumpul, memutar musik, dan diduga melakukan aktivitas seksual secara berkelompok. Kesembilan pria tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah penyidikan, polisi menetapkan DRH sebagai tersangka karena berperan sebagai penggagas acara. "(DRH) mem-booking kamar hotel dengan alasan untuk perayaan ulang tahun temannya bernama D (laki-laki) dengan sex party orgy (hubungan sesama jenis). Pelaku menghubungi teman-temannya via telepon untuk datang ke kamar hotel yang di-booking-nya," jelas Firman. DRH dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 KUHP mengenai perbuatan menyediakan atau memfasilitasi perbuatan cabul. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.