Kecelakaan Speedboat Cinta Putri di Nunukan: Berlayar Secara Ilegal
Terkait insiden ini, Dinas Perhubungan mengungkap, bahwa speedboat Cinta Putri berlayar secara ilegal.
"Speed Cinta Putri tidak ada izin kepada petugas Pos Dishub. Itu kenapa tidak ada manifes, tidak ada perlengkapan safety standart untuk pelayaran bagi para penumpang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Muhammad Amin, dikutip dari keteranganya pada Kamis (30/1/2025).
Dari laporan petugas Dishub yang menempati Pos tiket Dermaga Pemda Nunukan, speedboat Cinta Putri tidak melapor di Dermaga Jamaker, Dermaga Inhutani, ataupun Dermaga Sei Bolong.
"Informasi yang saya dapat, speedboat (Cinta Putri) berangkat dari pangkalan rakyat Haji Putri. Itu pangkalan tradisional yang dikelola swasta," jelas Amin.
Dengan rangkaian fakta yang diperoleh Dishub Nunukan, Amin mengatakan, kemungkinan besar, speedboat tersebut merupakan sewaan atau carter.
Sejauh ini, Amin juga mengaku belum tahu pasti tujuan speedboat tersebut.
"Sejauh yang saya tahu dan dari informasi Kabid Hubla (Perhubungan Laut) kami, tujuan speed adalah ke Kanduangan, namun sebagian akan turun di Tinabasan," katanya.
Dishub Nunukan juga masih melakukan investigasi, apakah speedboat Cinta Putri terdaftar sebagai speed penumpang, atau hanya speed milik perorangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!