Kecaman ICC terhadap Sanksi AS yang Diberlakukan Trump
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 8 Februari 2025 | 21:15 WIB
VISI.NEWS | BELANDA - Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane, mengecam keras sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat di bawah perintah eksekutif Presiden Donald Trump. Langkah ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap prinsip tatanan hukum internasional.
Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap ICC pada Kamis (6/2/2025). Sanksi tersebut mencakup:
- Pembekuan aset pejabat ICC
- Larangan perjalanan bagi pejabat, karyawan ICC, dan anggota keluarga mereka
- Hukuman bagi siapa pun yang mendukung penyelidikan ICC
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!