Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Kecaman ICC terhadap Sanksi AS yang Diberlakukan Trump

Desi Rossilawati
Sabtu, 8 Februari 2025 | 21:15 WIB
Bagikan
Kecaman ICC terhadap Sanksi AS yang Diberlakukan Trump
VISI.NEWS | BELANDA - Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane, mengecam keras sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat di bawah perintah eksekutif Presiden Donald Trump. Langkah ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap prinsip tatanan hukum internasional. Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap ICC pada Kamis (6/2/2025). Sanksi tersebut mencakup:
  • Pembekuan aset pejabat ICC
  • Larangan perjalanan bagi pejabat, karyawan ICC, dan anggota keluarga mereka
  • Hukuman bagi siapa pun yang mendukung penyelidikan ICC
Langkah keras ini dipicu oleh penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza, serta dugaan pelanggaran perang yang melibatkan pasukan AS. "serangan terbaru dalam serangkaian serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan meningkat yang bertujuan untuk melemahkan kemampuan Mahkamah untuk menegakkan keadilan", kata Tomoko Akane dilansir AFP, Sabtu (8/2/2025). Tomoko Akane menyebut tindakan Trump sebagai "serangan terbaru yang serius" terhadap kemampuan ICC dalam menegakkan keadilan. "Ancaman dan tindakan koersif seperti itu merupakan serangan serius terhadap Negara-Negara Pihak Mahkamah, tatanan internasional berdasarkan supremasi hukum dan jutaan korban," ujar Akane dalam pernyataan resmi. Akane menegaskan bahwa independensi dan imparsialitas Mahkamah adalah elemen yang tidak bisa dinegosiasikan. ICC tetap berkomitmen menjalankan fungsinya tanpa campur tangan politik meskipun menghadapi tekanan besar. Sebanyak 79 negara turut mengecam keputusan Trump, menganggap tindakan tersebut sebagai ancaman terhadap upaya global dalam menegakkan keadilan internasional. Mereka mendukung keberlanjutan peran ICC dalam menangani kasus-kasus kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.