BPS RI Tetapkan Jember sebagai Pilot Project Integrasi Data Kemiskinan 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026 12 Jul 2026 Survei: Pendapatan Tak Menentu Jadi Hambatan Utama Menabung Haji 12 Jul 2026 Kemnaker Gandeng bank bjb Tingkatkan Kompetensi SDM 12 Jul 2026 PGE Cetak Nilai Tambah Rp5,15 Miliar lewat Transformasi Digital 12 Jul 2026 OCBC Perkuat Layanan Wealth Management Wealth Management OCBC Fokus pada Solusi Menyeluruh 12 Jul 2026 BPS RI Tetapkan Jember sebagai Pilot Project Integrasi Data Kemiskinan 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026 12 Jul 2026 Survei: Pendapatan Tak Menentu Jadi Hambatan Utama Menabung Haji 12 Jul 2026 Kemnaker Gandeng bank bjb Tingkatkan Kompetensi SDM 12 Jul 2026 PGE Cetak Nilai Tambah Rp5,15 Miliar lewat Transformasi Digital 12 Jul 2026 OCBC Perkuat Layanan Wealth Management Wealth Management OCBC Fokus pada Solusi Menyeluruh 12 Jul 2026

Kasus Suap PN Depok hingga Praperadilan

Desi Rossilawati
Senin, 4 Mei 2026 | 12:10 WIB
Bagikan
Kasus Suap PN Depok hingga Praperadilan

VISI.NEWS |JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Depok terus bergulir hingga memasuki tahap praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Perkara ini bermula dari sengketa lahan yang kemudian berkembang menjadi kasus pidana korupsi.

Awal kasus terjadi pada 2022 ketika PT Karabha Digdaya mengajukan gugatan perdata terkait lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok. Gugatan tersebut dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaan eksekusi lahan dinilai berjalan lambat.

Dalam situasi tersebut, pihak perusahaan diduga mencari cara untuk mempercepat proses. Berdasarkan dakwaan, komunikasi dilakukan dengan sejumlah pejabat di PN Depok yang berujung pada kesepakatan pemberian uang sebagai imbalan percepatan eksekusi.

Awalnya, permintaan biaya mencapai Rp1 miliar, namun setelah proses negosiasi disepakati sebesar Rp850 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan pada 5 Februari 2026 di kawasan Emeralda Golf Club, Depok.

Tidak lama setelah transaksi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan. Dari hasil pengembangan, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan PN Depok.

Jaksa mendakwa Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, bersama pihak lainnya telah memberikan suap kepada pejabat pengadilan.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp850.000.000 kepada pejabat agar melakukan percepatan eksekusi lahan,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Bandung, Rabu (22/4/2026).

Seiring proses berjalan, perkara masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. Di sisi lain, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan untuk menguji aspek formil penetapan tersangka.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.