Kasus Ponpes Pati Terungkap, Dugaan Korban Capai 50 Orang
Ilustrasi./visi.news/ai.
VISI.NEWS | PATI - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terungkap setelah laporan korban masuk ke pihak kepolisian. Seiring proses penyelidikan, jumlah korban yang diduga terdampak terus berkembang.
Peristiwa ini disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindakan terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan ponpes tersebut. Namun, kasus ini baru mencuat setelah laporan resmi diajukan pada Juli 2024.
Awalnya, laporan datang dari sejumlah korban yang kemudian menjadi dasar penyelidikan. Hingga saat ini, tercatat delapan orang telah melapor secara resmi. Dari keterangan para saksi dan korban, muncul dugaan bahwa jumlah korban sebenarnya bisa jauh lebih banyak.
Pengacara korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban berpotensi mencapai puluhan.
"Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP," kata Ali dalam keterangannya dikutip, Selasa (5/5/2025).
Dalam kronologi yang disampaikan, korban disebut kerap dipanggil pada malam hari dengan alasan tertentu. Jika menolak, mereka diduga mendapatkan ancaman akan dikeluarkan dari lingkungan pesantren.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Pihak kepolisian kemudian menetapkan pendiri ponpes berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski demikian, aparat masih mendalami jumlah korban secara pasti. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang bagi korban lain untuk melapor.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!