Kasus Suap PN Depok hingga Praperadilan

Desi Rossilawati
Senin, 4 Mei 2026 | 12:10 WIB
Bagikan
Kasus Suap PN Depok hingga Praperadilan

Menanggapi hal tersebut, Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan menghormati langkah hukum yang diambil.

“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum tersebut. Ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip, Senin (4/5/2026).

KPK juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan siap menghadapi praperadilan secara terbuka.

Dengan demikian, kasus ini terus berlanjut melalui dua jalur, yakni proses persidangan pokok perkara dan uji formil melalui praperadilan, yang keduanya akan menentukan perkembangan hukum selanjutnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.