Kasus Penggelapan Retribusi Pemandian, Pejabat Sukabumi Ditahan
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.
Kedua tersangka yakni berinisial TCN, seorang pria yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, serta perempuan berinisial SSEZ. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/12/2025).
Tindakan dugaan korupsi tersebut dilakukan TCN saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Sukabumi, pada tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024. Sementara saat ini, TCN menjabat sebagai Kadisdukcapil Kota Sukabumi.
Kasipidsus Kejari Kota Sukabumi, M Haris menuturkan pengungkapkan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan ditindak lanjuti dengan pendalaman dan penyidikan pada 2025.
"Modusnya memang ada pendapatan uang retribusi yang seharusnya disetor seluruhnya ke kas negara atau ke kas daerah, tapi ini disisihkan, ini tidak disetor seluruhnya kemudian dibuat seolah-olah sudah disetor," ujar Haris kepada awak media, Selasa (9/12/2025).
Haris membenarkan bahwa TCN melakukan dugaan penggelapan ini disaat menjabat kepala dinas. Sementara untuk satu lagi tersangka yang wanita merupakan pegawai berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Ia menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Kemungkinan tersangka bisa saja ada, makanya masih dalam pendalaman. Karena proses penyidikannya belum selesai," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!