Kasus Penggelapan Retribusi Pemandian, Pejabat Sukabumi Ditahan

Desi Rossilawati
Rabu, 10 Desember 2025 | 11:50 WIB
Bagikan
Kasus Penggelapan Retribusi Pemandian, Pejabat Sukabumi Ditahan

Kerugian

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menyatakan kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp 466.512.500.

Dia menyatakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Sukabumi dan akan dilakukan proses selanjutnya sebagaimana ketentuan yang berlaku. @andri

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.