Kasus Pengeroyokan Anggota Komunitas Vespa di Sukabumi: Dua Pelaku Ditangkap, Empat Buron
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 13 November 2024 | 06:48 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua dari enam terduga pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan dua anggota komunitas vespa. Peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada hari Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi menuturkan dua pelaku yang ditangkap yakni F alias E (28) yang merupakan residivis kasus pembunuhan serta PF alias AS (24). Menurut Rita keduanya merupakan warga Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Adapun F dan PF ditangkap pada Selasa (12/11/2024) di tempat berbeda.
“F diamankan di wilayah Kelurahan Sindangsari, Lembursitu, Kota Sukabumi sekitar pukul 04.30 WIB. PF diamankan di wilayah Desa Mangkalnya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 01.30 WIB. Sedangkan empat terduga pelaku lainnya yang telah teridentifikasi telah kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Rita menyatakan kedua pelaku dengan empat pelaku lainnya melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, helm dan botol minuman keras terhadap korban FA dan MJAR yang merupakan anggota komunitas vespa.
“Peristiwa ini diduga berawal saat korban FA sedang nongkrong di sekitar Jalan Ahmad Yani Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada hari Minggu 27 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dan mengambil foto kelompok diduga pelaku. Karena diketahui oleh kelompok pelaku, salah satu dari kelompok pelaku tersebut menanyakan maksud dan tujuan tentang pemotretan tersebut,” ujar Rita.
“Karena tidak mendapatkan jawaban akhirnya kelompok pelaku melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah bagian belakang kepala sehingga korban melarikan diri kemudian meminta pertolongan ke rekannya yaitu anggota komunitas vespa yaitu MJAR yang akhirnya turut menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan,” imbuhnya.
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di bagian kepala.
Dari pengungkapan kasus ini juga diamankan sejumlah barang bukti pecahan botol kaca minuman beralkohol, dan pecahan helm.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!