Kasus Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang 'Gimbal' Terancam 15 Tahun Penjara

Desi Rossilawati
Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB
Bagikan
Kasus Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang 'Gimbal' Terancam 15 Tahun Penjara

VISI.NEWS | JAKARTA - Nanang Irawan alias Gimbal (47) menikam artis Sandy Permana 'Mak Lampir' (45) hingga tewas di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Nanang dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Menyebabkan Kematian.

"Terhadap Tersangka kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP," kata Kombes Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

Ia menjelaskan, ancaman hukuman Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 354 ayat (2) KUHP ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.

Wira mengatakan Nanang membunuh Sandy karena emosi sesaat. Nanang menikam Sandy berkali-kali karena tak lagi dapat menahan kekesalan.

"Untuk terkait masalah apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat," katanya.

Nanang mengambil pisau yang ada di kandang ayam, lalu menikam Sandy pada Minggu (12/1/2025) pagi. Setelah itu, Nanang membuang pisau itu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi kandang ayamnya sebetulnya nggak jauh dari posisi tempat duduk, jadi dekat. Kemudian korban naik motor listrik. Jadi lajunya juga tidak terlalu cepat," kata Wira.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.