Kasus Oplos Gas di Sukabumi, Tersangka Raup Untung Rp628 Ribu per Tabung
Caption: Polisi menunjukan barang bukti kasus pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg./visi.news/ist.
Setelah dioplos, gas tersebut kemudian dijual kepada sejumlah toko dan warung yang menjual tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg.
"Ke toko-toko, ke tempat-tempat warung-warung yang memperjualkan tabung gas 12 kg maupun 50 kg," ujarnya.
Gas oplosan itu dijual dengan harga normal. Sehingga para pembelinya tidak merasa curiga. Selain itu, tersangka melengkapi tabung gas oplosan dengan segel.
"Itukan salah satu modus, jadi para pembeli tidak mencurigai bahwa tabung ini adalah hasil oplosan. Bahwa mereka sudah mempunyai segel hampir menyerupai dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya.
Dari setiap tabung ukuran 12 kilogram, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp156.000. Sementara dari setiap tabung ukuran 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp628.000.
"Dari kejahatan ini, tersangka bisa mendapatkan keuntungan per tabungnya dari ukuran 12 Kg itu sekitar Rp156.000 per tabung gas. Kemudian dari ukuran 50 Kg, tersangka bisa mendapatkan keuntungan per tabung gasnya sekitar Rp628.000," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!