Kasus Oplos Gas di Sukabumi, Tersangka Raup Untung Rp628 Ribu per Tabung
Caption: Polisi menunjukan barang bukti kasus pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 2 pria berinisial AN (37) dan AH (32) atas kasus pengoplosan gas LPG 3 kg atau gas subsidi ke tabung gas 12 kg dan 50 Kg.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, tersangka diketahui hendak menjual LPG hasil oplosan.
Dari pendalaman yang dilakukan terhadap tersangka, AN Warga Cikembar, berperan sebagai pemodal, penyedia tempat dan fasilitas, melakukan pemindahan isi LPG serta menjual hasilnya.
Tersangka lainnya, AH warga Bogor, berperan sebagai pekerja dan membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, menuturkan dari hasil pemeriksaan, terungkap aksi kejahatan pelaku telah dilakukan sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026. Kegiatan itu berlangsung di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pangkalan di wilayah Kecamatan Cikembar.
Agus menuturkan aktivitas pengoplosan dilakukan sekitar tiga kali dalam sepekan. Dalam satu kali kegiatan, tersangka dapat memindahkan isi sekitar 250 hingga 300 tabung LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg.
Proses pemindahan isi gas menggunakan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.
Rinciannya, untuk tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 Kg, tersangka mengisi menggunakan isi dari tiga hingga empat tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg. Sementara untuk tabung ukuran 50 Kg, digunakan isi dari sekitar 17 tabung LPG 3 Kg.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!