Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Tersangka, Harta Kekayaannya Jadi Sorotan
ED
Editor
Shinta Dewi P
Sabtu, 2 November 2024 | 20:40 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kasus korupsi terkait impor gula yang melibatkan Tom Lembong kini menjadi topik hangat perbincangan, bahkan namanya trending di X (sebelumnya Twitter). Lembong terjerat dalam dugaan korupsi yang menyangkut impor gula kristal mentah, dan warganet juga tertarik menelusuri harta kekayaannya yang tercatat mencapai Rp 101 miliar, meski menariknya, ia tidak memiliki rumah.
Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh KPK menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak memiliki rumah atau mobil. Dalam laporan yang dibuat pada akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2020, harta kekayaannya terdiri dari surat berharga, kas, dan harta bergerak lainnya, tetapi utangnya juga menjadi perhatian.
Tom Lembong menjadi tersangka korupsi setelah kebijakan impornya pada tahun 2015 diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Impor gula yang dilakukannya dianggap melanggar peraturan karena dilakukan saat stok gula dalam negeri mencukupi dan izin impor diberikan kepada pihak swasta, meski seharusnya hanya BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih.
Penyidikan akan berfokus pada periode 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dan meskipun saat ini hanya ada dua tersangka, kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat lain di periode berikutnya tidak ditutup. Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal dan akan terus mendalami semua aspek relevan dalam kasus ini.
“Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat yang terkait dalam kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan. Sabar, kami akan terus mendalami,” kata Qohar. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!