Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Tempuh Banding Atas Vonis 4,5 Tahun

Desi Rossilawati
Selasa, 22 Juli 2025 | 18:30 WIB
Bagikan
Kasus Impor Gula, Tom Lembong Tempuh Banding Atas Vonis 4,5 Tahun
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pernyataan banding diajukan penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). "Dalam waktu dekat tidak lama, kita setelah pernyataan memasukkan banding ini, kita akan memasukkan memori banding," ujar Zaid. Menurut Zaid, terdapat banyak pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hal ini akan dijabarkan lebih detail dalam memori banding nanti. "Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kita mengajukan banding," katanya. Salah satu poin yang dipermasalahkan kuasa hukum adalah soal tidak adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong dalam kasus tersebut. Ia menilai tidak ada korelasi antara jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan dengan kerugian yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). "Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI? Ataukah Menteri Perdagangan ini adalah pemegang sahamnya PT PPI?" tegas Zaid. "PT PPI BUMN. Pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN, bukan Pak Tom lembong selaku Menteri Perdagangan. Kenapa kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini dimintakan pertanggungjawabannya kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya?" sambungnya. Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom telah mengedepankan sistem ekonomi kapitalis daripada demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula bagi delapan perusahaan swasta. Ia dianggap tidak mengutamakan kepentingan konsumen dalam menjaga harga gula tetap stabil dan terjangkau. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti Tom belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil korupsi. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.