Kasus Dugaan Korupsi PT Posfin, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan dari Dakwaan Primer dan Subsider

ED
Selasa, 19 Juli 2022 | 09:29 WIB
Bagikan
Kasus Dugaan Korupsi PT Posfin, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan dari Dakwaan Primer dan Subsider

"Ini uang perusahaan bukan uang negara, artinya dipisah, apalagi kalau kita mengacu pada UU No 40 tahun 2007, apa sih hakekatnya perusahaan perseroan terbatas ini, jadi menurut kami JPU tidak mampu untuk membuktikan itu," jelasnya.

Ketidak mampuan dimaksud ialah, mengungkap dan atau membuktikan tindak pidana korupsi sesuai yang didakwakan terhadap Yusuf, dan diakuinya jika perbuatan atau dugaan menyalahgunakan kewenangan itu ada, namun tidak kemudian bisa dijerat dengan pasal pemberantasan tipikor.

"Dakwaan terhadap Yusuf itu menyangkut dengan uang negara, sementara uang ini bukan uang negara menurut pendapat hukum kami, ini uang perusahaan, terutama dalam laporan keuangan, tidak pernah membuat pengumuman laporan keuangan kepada publik," imbuhnya.

PT Posfin Indonesia, diketahui membuat laporan keuangannya itu terhadap internal, jadi secara tidak langsung kerugian negara tersebut tidak ada, namun jika ada dugaan penyalahgunaan keuangan, tentunya ini terjadi pada perusahaan internal.

"Kalau bersi kukuh dalam kasus Yusuf ini terdapat adanya kerugian negara, seharusnya JPU mampu membuktikan bahwa laporan keuangan PT Posfin itu dikonsolidasikan terhadap PT Pos Indonesia, ini tidak ada," ucap Ucok.

Terakhir, dalam dakwaan primer tidak terbukti, untuk itu diminta agar di bebaskan dari segala dakwaan, dan dalam dakwaan subsider, tim kuasa hukum menyatakan onslag atau lepas, pasalnya kasus Yusuf ini dianggap tidak bisa dijerat dengan pasal yang menyangkut tipikor.

"Jadi dakwaan primer kami minta dibebaskan karena tidak sah, menyangkut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dan subsidernya itu adalah Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 55 turut serta, nah itu kita minta di lepas," pungkasnya.@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.