Kasus Dugaan Korupsi PT Posfin, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan dari Dakwaan Primer dan Subsider
VISI.NEWS | BANDUNG - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan tipikor PT Pos Finansial (Posfin) Indonesia, Yusuf Hamangku membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas dakwaan perkara yang menjeratnya.
Salah seorang tim Kuasa Hukum, Ucok Tamba mengatakan, dalam perkara tersebut, tentunya harus dilihat secara jernih, pasalnya kasus yang menjerat Yusuf harus mampu membuktikan ada atau tidaknya unsur kerugian negara.
"Sebelumnya kita harus jernih mendefinisikan dulu apa yang didakwakan JPU ini, uang negara atau uang perusahaan, itu dulu," katanya.
Kepada VISI.NEWS, Senin (18/7/22), Ucok mengungkapkan, dari fakta yang terungkap dimuka dipersidangan, bahwa uang diduga Rp. 57 miliar itu, diduga merupakan uang perusahaan, dan harus dilihat apa yang kemudian menjadi indikasinya.
"Terungkap bahwa, uang ini diduga milik perusahaan, jadi harus dilihat indikasinya dulu, dimana sistem laporan keuangan yang dilaporkan PT Posfin ini, sistem standar akuntansi perusahaan, bukan standar pemerintah," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ucok, basis akuntansi yang digunakan aktual bukan kas, ini yang kemudian salah satu indikasi untuk mengidentifikasi PT Posfin bukan merupakan perusahaan negara, karena terdapat adanya percampuran saham didalamnya.
"Jadi mengidentifikasi PT Posfin itu, bukan perusahaan negara, lebih khusus lagi bahwa ada pencampuran saham didalamnya, diduga 51 persen itu saham PT Pos, sisanya 49 persen itu milik PT lain atau diduga milik Group Bakri," ujarnya.
Kemudian Ucok menjelaskan, indikasi tersebut turunannya bahwa, jika dalam dakwaan kemudian dianggap merugikan negara, namun terungkap bahwa uang tersebut merupakan milik perusahaan, bukan milik negara, terlebih mengacu pada UU No 47 tahun 2007.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!