Kasus Dugaan Korupsi APBDes Rp. 500 Juta Lebih Disidangkan di PN Tipikor Bandung
"Katanya uang Rp 595 juta itu diduga digunakan untuk bangun rumah dan modal usaha klien kami, meski demikian kita ikuti saja jalnnya persidangan, nanti kan ada fakta hukumnya seperti apa," ungkapnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Muhamad Risman Bin H Muhamad Yusuf didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor dan dakwa subsider Pasal 3 Junto 18 UU Tipikor.
"Atas dakwaan yang dibacakan JPU dipersidangan tadi, kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk Majelis Hakim, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan namun siap dengan pembuktian," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!