IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Rp. 500 Juta Lebih Disidangkan di PN Tipikor Bandung

ED
Rabu, 2 November 2022 | 13:15 WIB
Bagikan
Kasus Dugaan Korupsi APBDes Rp. 500 Juta Lebih Disidangkan di PN Tipikor Bandung

VISI.NEWS | BANDUNG - Kasus dugaan Tipikor Eks Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/11/22) mulai disidangkan di PN Tipikor Bandung.

Terdakwa bernama Muhamad Risman ini, didakwa telah melakukan dugaan korupsi APBDesa Tahun Anggaran (TA) 2017-2018 sebesar Rp. 595.397.068, sebelumnya terdakwa sempat melarikan diri ke Tasikmalaya.

"Ya benar, hari ini adalah hari pertama kasus tipikor dengan terdakwa Muhamad Risman disidangkan di PN Tipikor Bandung," kata Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo.

Sebelumnya, dikabarkan klien kami sempat menjadi buronan tim penyidik Tipikor Polresta Sukabumi dan berhasil dibekuk di Tasikmalaya pada 16 September 2022 dan seterus menjalani pemeriksaan.

"Klien kami sempat DPO katanya, namun saya tidak mengetahui soal itu, kami pokus ke perkara persidangan yang dihadapi oleh klien kami saat ini," katanya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Sukabumi, tedakwa merupakan Kades Tegalpanjang periode 2013-2018 dan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa diduga korupsi sebesar Rp. 595 juta, dan angka kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan audit keuangan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi," ujar Ira.

Masih dugaan sementara, ratusan juta rupiah tersebut, diduga dipergunakan oleh terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau kata lain yakni digunakan untuk kepentingan peribadi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.