Kasus Dugaan Korupsi APBDes Rp. 500 Juta Lebih Disidangkan di PN Tipikor Bandung
VISI.NEWS | BANDUNG - Kasus dugaan Tipikor Eks Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/11/22) mulai disidangkan di PN Tipikor Bandung.
Terdakwa bernama Muhamad Risman ini, didakwa telah melakukan dugaan korupsi APBDesa Tahun Anggaran (TA) 2017-2018 sebesar Rp. 595.397.068, sebelumnya terdakwa sempat melarikan diri ke Tasikmalaya.
"Ya benar, hari ini adalah hari pertama kasus tipikor dengan terdakwa Muhamad Risman disidangkan di PN Tipikor Bandung," kata Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo.
Sebelumnya, dikabarkan klien kami sempat menjadi buronan tim penyidik Tipikor Polresta Sukabumi dan berhasil dibekuk di Tasikmalaya pada 16 September 2022 dan seterus menjalani pemeriksaan.
"Klien kami sempat DPO katanya, namun saya tidak mengetahui soal itu, kami pokus ke perkara persidangan yang dihadapi oleh klien kami saat ini," katanya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Sukabumi, tedakwa merupakan Kades Tegalpanjang periode 2013-2018 dan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa diduga korupsi sebesar Rp. 595 juta, dan angka kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan audit keuangan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi," ujar Ira.
Masih dugaan sementara, ratusan juta rupiah tersebut, diduga dipergunakan oleh terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau kata lain yakni digunakan untuk kepentingan peribadi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!