Kasus Chromebook: Google Klaim Tak Terlibat Pengadaan Kemendikbud
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 11 Januari 2026 | 09:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Google memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menegaskan bahwa investasi mereka dilakukan jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbud Ristek.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (11/1/2026), Google menyampaikan bahwa bersama sejumlah perusahaan global dan investor institusional lainnya, mereka menanamkan modal pada entitas yang terkait dengan Gojek dalam kurun waktu 2017 hingga 2021. Sebagian besar investasi tersebut, menurut Google, terjadi sebelum Nadiem diangkat menjadi menteri.
Google menegaskan bahwa investasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan program jangka panjang perusahaan dalam mendukung sektor pendidikan di Indonesia. Selain itu, Google juga menyatakan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan terkait penggunaan produk maupun layanan Google.
Perusahaan tersebut membantah keras adanya praktik pemberian imbalan kepada pejabat kementerian agar menggunakan produk Google.
"Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google", tegasnya.
Google menyatakan tetap berkomitmen mendukung transformasi digital di Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas dalam setiap kegiatan bisnisnya.
Sementara itu, dalam proses persidangan kasus pengadaan Chromebook, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kebijakan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome dilakukan demi kepentingan pribadi Nadiem Makarim. Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Jaksa menyebut pengadaan Chromebook diarahkan agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan itu, Nadiem juga disebut telah mengetahui sejak awal bahwa laptop Chromebook tidak optimal digunakan di wilayah 3T karena keterbatasan akses internet.
Menurut jaksa, penggunaan Chromebook yang bergantung pada konektivitas internet dinilai tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur di sejumlah daerah di Indonesia. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri hingga Rp 809,5 miliar dan menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan yang menjadikan Google sebagai penguasa ekosistem pendidikan nasional.
Menurut jaksa, keuntungan pribadi tersebut berasal dari investasi Google ke PT AKAB yang nilainya mencapai ratusan juta dolar Amerika Serikat, sebagaimana tercermin dalam laporan harta kekayaan Nadiem pada 2022.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!