Kasus Anak Tewas di Sukabumi, Polisi Tetapkan Ibu Tiri Sebagai Tersangka
“Terkait penetapan tersangka terhadap saudari TR atau ibu tiri dari korban kita tetapkan dengan pasal sangkaan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
NS meninggal dunia ketika menjalani penanganan intensif di RSUD Jampangkulon pada Kamis (19/2/2026) sore. Dia masuk rumah sakit pada Kamis pagi dengan keadaan memprihatinkan, di beberapa bagian tubuhnya terdapat luka.
Kematian anak yang merupakan pelajar kelas 1 SMP sekaligus santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cibitung itu viral. Dalam kasus ini, muncul dugaan kalau NS dianiaya, hingga terungkap pelaku merupakan ibu tirinya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!