Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Kasus Anak Tewas di Sukabumi, Polisi Tetapkan Ibu Tiri Sebagai Tersangka

Desi Rossilawati
Kamis, 26 Februari 2026 | 09:26 WIB
Bagikan
Kasus Anak Tewas di Sukabumi, Polisi Tetapkan Ibu Tiri Sebagai Tersangka

VISI.NEWS | SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan seorang perempuan berinisial TR (47) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya NS, anak berusia 13 tahun di wilayah Jampangkulon. Tersangka, merupakan ibu tiri yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

"Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik ataupun psikis," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. Meskipun tersangka berdalih bahwa tindakannya itu merupakan cara mendidik anak.

“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua, ya berdalih mendidik anaknya,” kata dia.

Hanya saja, Samian tidak memaparkan secara rinci bentuk kekerasan yang dialami korban. Terkait viralnya pengakuan korban yang disuruh oleh tersangka minum air panas sebelum meninggal dunia, Samian menyatakan masih didalami sebab pengungkapan kasus ini dilakukan dengan scientific crime investigation, bukan berdasarkan pengakuan.

"Itu masih didalami. Ya kalau yang kejadian terbaru ini masih didalami dan tentunya kita tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Samian.

Lebih lanjut, Samian menyatakan jenazah korban telah diotopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Akan tetapi hasil dari otopsi itu belum diterima dan penyidik masih menunggu.

“Kita sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi,” imbuhnya. Samian menjelaskan bahwa, tersangka sudah ditahan di Mapolres Sukabumi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.