Kapolri Minta Satgas Pangan Pastikan Pasokan Beras Aman
2. Meminta distribusi segera oleh pelaku usaha ke pasar tradisional dan ritel modern, dengan batas waktu dua hari sejak TR diterbitkan.
3. Melakukan penegakan hukum jika ditemukan indikasi penimbunan, sesuai Pasal 107 jo. Pasal 29 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 50 miliar.
4. Melaporkan perkembangan situasi dan hambatan lapangan kepada Kasatgas Pangan Polri.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di seluruh wilayah Indonesia. @salman
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!