Kapolresta Bandung Tegaskan Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan di Pangalengan Tanpa Tebang Pilih
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Terkait perusakan lahan PTPN di Pangalengan langkah cepat jajaran kepolisian Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Keenam tersangka itu ialah AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyatakan, satu di antaranya merupakan aktor utama yang berperan sebagai donatur yang membiayai kegiatan alih fungsi lahan tersebut.
Aldi menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian alat bukti bukti dan keterangan para saksi.
"Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB," ujar Aldi pada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Dikatakan Aldi, tersangka AB memberikan dana kepada para pekerja untuk melakukan penebangan dan pemotongan tanaman teh di area konsesi PTPN.
Dana tersebut kemudian disalurkan kepada para pekerja melalui seorang mandor berinisial AD yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"AD ini bertugas membagi uang kepada para pekerja. Empat tersangka lainnya adalah pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh," Tutur Kapolresta.
Disamping itu, Polisi turut menyita sejumlah alat bukti berupa beberapa gergaji yang digunakan dalam aksi perusakan tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!