Kapolresta Bandung Tegaskan Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan di Pangalengan Tanpa Tebang Pilih
Namun, kasus yang kini ditangani Polresta Bandung merupakan tindak pidana yang terjadi pada 2024. Selain itu, terdapat beberapa laporan polisi lain yang pernah ditangani baik oleh Polresta Bandung maupun Polda Jawa Barat.
Aldi menjelaskan, hasil penyidikan menemukan bahwa lahan teh yang dirusak telah beralih fungsi menjadi area tanaman sayuran seperti kentang dan wortel.
"Kalau kita lihat di lapangan, kebun teh ini sudah berubah menjadi kebun sayur. Ini sudah berlangsung cukup lama," ujarnya. Pernyataan para saksi turut menguatkan bahwa area yang kini menjadi kebun sayur sebelumnya merupakan kebun teh yang sah milik PTPN," jelasnya.
Ditegaskan Kapolresta, kami dalam menyikapi kasus yang terjadi berjalan Tegak lurus tanpa pilih pilih kalau memang terbukti kita amankan dan kita lakukan Penahanan, Tegas Aldi. @Ihda
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!