Kang DS: Putusan MK, Petahana Kepala Daerah Cukup Cuti Saat Kampanye
VISI.NEWS | SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah mencairkan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Sebelumnya, Pemkab Bandung telah melaksanakan penandatanganan atau MoU dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa hasil Pilkada Serentak tahun 2020 akan tetap dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional yang sudah diputuskan KPU RI yang akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024," kata Bupati Bandung HM Dadang Supriatna pada kegiatan Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati Bandung (Cawabup) tahun 2024 di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa (7/5/2024).
Ia mengatakan hasil Pilkada tahun 2020 itu akan berakhir pada Desember 2024 mendatang.
"Berdasarkan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terbaru, bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu sampai dengan dilantiknya hasil Pilkada serentak secara nasional 2024," ujarnya.
Berdasarkan keinginan dari MK, Dadang menyampaikan, karena Pilkada dilaksanakan serentak, maka MK mengharapkan pelaksanaan pelantikannya pun serentak se-Indonesia.
"Maka kalau seandainya ada salah satu daerah mengajukan gugatan ke MK, berdasarkan pengalaman yang pernah saya alami, pada waktu kemarin digugat ke MK. Memang itu tidak gampang. Sehingga nanti apakah pelantikan serentaknya dilaksanakan April 2025 atau bulan apa nanti tergantung KPU RI yang memutuskan," tuturnya.
Bupati Bedas pun turut menyampaikan berkaitan dengan petahana kepala daerah yang masih menjabat, itu cukup cuti saat melaksanakan kampanye.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!