Kadispora Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp 6,5 miliar yang dialokasikan untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Selain Eddy, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dispora Dodi Ridwansyah, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka, Deni Nurhadiana Hadimin. Dana hibah tersebut dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
"Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung," ujar Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto, Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, pada tahun 2020, Eddy Marwoto kembali meloloskan alokasi anggaran serupa saat menjabat sebagai Kadispora dan juga pengurus harian Kwarcab. Dana tersebut disebut digunakan tidak sesuai peruntukan, bahkan dipertanggungjawabkan dengan dokumen fiktif.
Atas dugaan penyimpangan ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana yang dicairkan. Tiga tersangka, yakni Eddy, Dodi, dan Deni, telah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6/2025) malam, sementara Yossi sebelumnya telah ditahan dalam perkara terpisah terkait sengketa lahan Bandung Zoo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!