Kabid Humas Polda Jabar: Habib Bahar dan TR Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan
VISI.NEWS | BANDUNG - Ditetapkannya Habib Bahar sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar, usai diperiksa sebagai saksi terlapor pada Senin (31/1/22) pukul 23.00 wib malam, dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dalam keterangan persnya, Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejak pukul 12.30 wib siang, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lainnya.
"Unsur penetapan tersangka itu yakni adanya laporan, keterangan saksi, serta adanya alat bukti yang sah, sesuai KUHPidana," katanya.
Pasca dinaikan status Habib Bahar menjadi tersangka, guna kepentingan penyidikan, penyidik kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian tersebut.
"Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar," ungkap Ibrahim Tompo.
Tidak hanya Habib Bahar, lanjut Ibrahim Tompo, penyidik pun menetapkan tersangka juga dilakukan penahan terhadap pengunggah video ceramah ke akun YouTube, yakni berinisial TR.
"Pengunggah vidio ceramah Habib Bahar, yakni TR turut di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik," ujarnya.
Adapun keterangan resmi serta gelar perkara terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menetapkan Habib Bahar beserta TR sebagai tersangka, akan digelar Selasa (4/1/22).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!