Kabid Humas Polda Jabar: Habib Bahar Ditahan karena Ancaman Hukumannya Diatas 5 Tahun
"Oleh karena itu, penyidik langsung menjebloskan tersangka ke Rutan Polda Jabar setelah mempertimbangkan berbagai aspek baik secara objektif maupun subjektif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Terakhir, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, tentunya sesuai dengan subtansi permasalahan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!