KA Harus Merger ke Angkutan Massal Lain, Ini Penjelasan Menhub

ED
Minggu, 13 Maret 2022 | 06:42 WIB
Bagikan
KA Harus Merger ke Angkutan Massal Lain, Ini Penjelasan Menhub

Ke depan, sambung Menhub, KCI sebagai operator KRL Yogyakarta - Solo diminta terus meningkatkan waktu tunggu kedatangan antar kereta (headway) agar lebih singkat, sehingga semakin meningkatkan kapasitas penumpang per tahun.

“Sekarang headwaynya masih 30 menit. Selanjutnya akan dipersingkat hingga 5 menit, sehingga bisa meningkatkan kapasitas penumpang hingga 6 kali lipat,” tandasnya.@tok

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.