1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026

Uang Kripto dalam Syari'at Islam

ED
Sabtu, 19 Maret 2022 | 06:26 WIB
Bagikan
Uang Kripto dalam Syari'at Islam

Jual beli utang dengan barang dikenal dengan jual beli salam. Jual beli salam adalah akad yang digunakan dalam perjanjian jual-beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh dimuka. Contoh: seseorang memesan 100ton beras, untuk dikirimkan enam bulan yang akan datang, dia membayar dengan lunas kepada penjualannya. Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh imam asy-syafi'i, Thabrani, Al-Hakim dan Baihaqi mengatakan: "saya bersaksi (meyakini) bahwa sesungguhnya salam yang ditanggungkan (dijanjikan) untuk masa tertentu, sesungguhnya telah dihalalkan oleh Allah SWT didalam kitab-Nya dan diijinkan untuk dilakukan", kemudian beliau membaca Al Baqarah ayat 282.

Dalam Al hadits dari Ibnu Abbas; Nabi Muhammad Saw datang ke Madinah, dan mereka meminjamkan uang untuk pembelian kurma dua atau tiga tahun mendatang. Maka nabi bersabda "barangsiapa yang melakukan jual beli salam dalam sesuatu, hendaklah dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas".***

Bandung, 18 Maret 2022

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.