Uang Kripto dalam Syari'at Islam
Jual beli utang dengan barang dikenal dengan jual beli salam. Jual beli salam adalah akad yang digunakan dalam perjanjian jual-beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh dimuka. Contoh: seseorang memesan 100ton beras, untuk dikirimkan enam bulan yang akan datang, dia membayar dengan lunas kepada penjualannya. Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh imam asy-syafi'i, Thabrani, Al-Hakim dan Baihaqi mengatakan: "saya bersaksi (meyakini) bahwa sesungguhnya salam yang ditanggungkan (dijanjikan) untuk masa tertentu, sesungguhnya telah dihalalkan oleh Allah SWT didalam kitab-Nya dan diijinkan untuk dilakukan", kemudian beliau membaca Al Baqarah ayat 282.
Dalam Al hadits dari Ibnu Abbas; Nabi Muhammad Saw datang ke Madinah, dan mereka meminjamkan uang untuk pembelian kurma dua atau tiga tahun mendatang. Maka nabi bersabda "barangsiapa yang melakukan jual beli salam dalam sesuatu, hendaklah dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas".***
Bandung, 18 Maret 2022Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!