Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

Jual-Beli Burung Dilindungi, Dua Pria Ditangkap Polisi

ED
Minggu, 7 November 2021 | 11:54 WIB
Bagikan
Jual-Beli Burung Dilindungi, Dua Pria Ditangkap Polisi
VISI.NEWS | PANDEGLANG - Polres Pandeglang menangkap dua orang pelaku jual beli burung dilindungi di media sosial. Kedua orang yang diamankan tersebut bernama Didin Hendriana (35) dan Luki Hamzah (21). Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, mereka diamankan di tempat penampungan burung yang terletak di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu pada Kamis 4 November 2021. Dari tangan pelaku, polisi menyita 36 burung dilindungi jenis Kangkareng, Julang Emas, dan Beo Tiong Emas. “Tersangka membeli burung dari masyarakat yang ditampung di rumah, kemudian dijual kembali melalui Facebook dengan nama akun ‘Ca Pet’s dan melalui WhatsApp,” ungkapnya, mengutip SuaraBanten.id dari Bantenhits, Jumat (5/11/2021). Pelaku membeli burung seharga Rp 100 sampai Rp 300 ribu. Kemudian dipasarkan oleh Luki dengan harga Rp 450 sampai Rp 700 ribu. “Modus tersangka adalah ekonomi,” kata Fajar saat gelar perkara di Mako Polres Pandeglang. Sementara Kepala Resort Konservasi Wilayah III, Tuwuh Rahadianto Laban mengatakan, akan membawa burung-burung tersebut ke balai konservasi. Lalu dilepaskan kembali ke habitatnya. Burung ini termasuk endemik di Indonesia yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, dan kalimantan. “Untuk sementara kita bawa dulu ke Balai karena ini kan burung-burungnya masih ada yang balita,” jelasnya. Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 junto ayat 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan hukuman 5 tahun penjara. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.