Jika Bisa Diterapkan di Kab. Bandung, KPK : Insya Allah ke Depan Tidak Ada Korupsi Lagi
Sementara itu, hadir selaku narasumber Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana yang menjelaskan bahwa tindakan korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.
“Korupsi ini bisa merusak tatanan kehidupan seperti merusak pasar, harga, & persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup / pembangunan berkelanjutan, merusak proses demokrasi, merusakan HAM juga bisa menyebabkan tindak kejahatan lainnya,” tutur Wawan.
Wawan Wardiana berharap, para peserta sosialisasi dapat mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi yang sudah dijelaskan sebelumnya.
“Harapannya, jika bisa diterapkan di Kabupaten Bandung, insya Allah ke depan tidak ada korupsi lagi,” ucap Wawan.
Sosialisasi ini diikuti oleh para anggota DPRD, sekretaris daerah, para asisten dan staf ahli, jajaran BUMD, dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Bandung. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!