Jenazah di Kubur Tak Menghadap Kiblat ?

ED
Senin, 13 Januari 2025 | 04:15 WIB
Bagikan
Jenazah di Kubur Tak Menghadap Kiblat ?

Realitas di masyarakat seringkali kita melihat adanya mayat yang telah dikubur namun kembali dibongkar kuburnya dan diambil mayatnya. Dalam hal ini fiqih Islam telah mengatur sedemikian rupa boleh tidaknya sebuah kuburan dibongkar kembali setelah si mayat dikubur di dalamnya.

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan 4 (empat) hal yang bisa menjadi alasan sebuah kubur boleh dibuka lagi. Dalam kitab tersebut beliau menuturkan:

ينبش الميت لأربع خصال: للغسل إذا لم يتغير ولتوجيهه إلى القبلة وللمال اذا دفن معه وللمرأة اذا دفن جنينها معها وأمكنت حياته

Artinya: “Mayit yang telah dikubur boleh digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan hidup.” (lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun Najâ .” (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 53)

Apa yang disampaikan oleh Syekh Salim di atas kemudian dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ sebagai berikut:

Pertama, mayat yang telah dikubur namun sebelumnya tidak dimandikan maka wajib hukumnya menggali kembali kuburan tersebut untuk kemudian diambil dan dimandikan mayatnya dengan catatan kondisi mayat masih belum berubah, belum berbau.

Kedua, bila mayat yang telah dikubur ternyata tidak dihadapkan ke arah kiblat maka wajib hukumnya menggali kembali kuburan tersebut untuk kemudian si mayat di hadapkan ke arah kiblat. Ini juga dengan ctatan bila si mayat masih belum berubah kondisinya sebagaimana poin pertama.

Ketiga, bila ada harta semisal cincin atau lainnya yang ikut terkubur bersama mayat maka wajib hukumnya membuka kembali kuburan untuk mengambil harta tersebut meskipun kondisi si mayat telah berubah, baik pemilik harta tersebut memintanya ataupun tidak.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.