Jemaah Haji Asal Cicurug Sukabumi Wafat di Makkah Usai Pelaksanaan Armuzna
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan./visi.news/Andri.
Manan menyatakan bahwa hak-hak almarhum sebagai jemaah haji yang wafat telah dijamin melalui program asuransi. Besaran santunan yang akan diterima setara dengan nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dilunasi. "Insyaallah asuransinya sebesar Bipih lunas jemaah haji, yaitu sekitar 58 juta," katanya.
Proses pencairan asuransi akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan dana akan langsung ditransfer ke rekening bank milik almarhum.
"Selanjutnya, pihak keluarga dapat berkoordinasi dengan bank," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!