Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polresta Bandung Musnahkan Belasan Ribu Miras dan Obat Terlarang

Desi Rossilawati
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:05 WIB
Bagikan
Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polresta Bandung Musnahkan Belasan Ribu Miras dan Obat Terlarang

Selama ini, pelanggar Perda hanya dikenai sanksi denda atau kurungan. Namun, dengan revisi aturan, sanksi akan menjadi denda dan kurungan agar memberikan efek jera yang lebih kuat.

“Harapannya, tidak ada lagi penjual miras maupun narkoba yang berani beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Polresta Bandung untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.

Dengan langkah tegas dan dukungan masyarakat, situasi kondusif selama libur akhir tahun diharapkan dapat terwujud. @kos

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.