Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polresta Bandung Musnahkan Belasan Ribu Miras dan Obat Terlarang
Selama ini, pelanggar Perda hanya dikenai sanksi denda atau kurungan. Namun, dengan revisi aturan, sanksi akan menjadi denda dan kurungan agar memberikan efek jera yang lebih kuat.
“Harapannya, tidak ada lagi penjual miras maupun narkoba yang berani beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Polresta Bandung untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
Dengan langkah tegas dan dukungan masyarakat, situasi kondusif selama libur akhir tahun diharapkan dapat terwujud. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!