Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polresta Bandung Musnahkan Belasan Ribu Miras dan Obat Terlarang
VISI.NEWS | SOREANG - Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polresta Bandung melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (20/12/2024).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dalam pemusnahan ini. Sebanyak 11.500 botol minuman keras (miras), 15.000 butir obat-obatan keras seperti Trihexiphenidyl dan Tramadol, serta 900 knalpot brong dimusnahkan.
Barang-barang ini disita selama dua hingga tiga bulan terakhir dalam rangkaian operasi pekat yang intensif.
“Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah libur panjang Natal dan Tahun Baru diwarnai pesta miras, mabuk-mabukan, atau tindakan yang dapat merusak generasi muda," ujar Kusworo.
"Kami akan terus berupaya menindak pelanggaran terkait obat keras dan miras agar masyarakat, khususnya generasi muda, terhindar dari barang-barang terlarang ini,” jelasnya.
Kapolresta Bandung juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras dan obat-obatan terlarang.
“Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan. Informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan kami dalam menindak pelanggaran di lapangan,” tuturnya.
Terkait sanksi terhadap pelanggaran Perda, Kombes Kusworo menjelaskan adanya rencana revisi aturan yang lebih tegas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!