Jejak Uang Tambang Ilegal Diburu: TPPU Emas Rp 25,8 Triliun Disisir Bareskrim hingga Jatim
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.
Selain lokasi di Nganjuk, penyidik juga menggeledah satu rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya. Sejumlah personel dari Provost dan Sabhara Polrestabes Surabaya tampak berjaga saat tim Bareskrim memasuki lokasi tersebut. Ade menyebut penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Hingga kini, sebanyak 37 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Ade.
Pengusutan ini menandai pergeseran strategi penegakan hukum, dari sekadar menindak pelaku tambang ilegal di lapangan menjadi memburu aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan lingkungan tersebut. Aparat menegaskan, rantai bisnis emas ilegal—dari hulu hingga hilir—akan ditelusuri untuk memastikan tidak ada celah pencucian uang yang luput dari proses hukum. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!