Jejak Uang Tambang Ilegal Diburu: TPPU Emas Rp 25,8 Triliun Disisir Bareskrim hingga Jatim

ED
Jumat, 20 Februari 2026 | 07:04 WIB
Bagikan
Jejak Uang Tambang Ilegal Diburu: TPPU Emas Rp 25,8 Triliun Disisir Bareskrim hingga Jatim

VISI.NEWS | SURABAYA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu jejak aliran dana tambang emas ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp 25,8 triliun. Pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menyeret sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk Toko Emas Semar di Nganjuk, yang digeledah pada Kamis (19/2/2026).

Langkah hukum tersebut merupakan pengembangan dari perkara penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat periode 2019–2022 yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Meski perkara pokoknya telah inkrah, penyidik kini menelusuri dugaan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan hasil tambang ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi di Jawa Timur.

“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara asal, penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal sekaligus aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” jelas Ade.

Dalam proses penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari tambang tanpa izin. Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan.

Menurut Ade, berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Transaksi tersebut disebut melibatkan pembelian emas dari tambang ilegal yang kemudian dijual, sebagian atau seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.