Jejak Suap di Balik Eksekusi Lahan Depok: Pertemuan Tertutup hingga OTT di Lapangan Golf
VISI.NEWS | DEPOK - Sengketa lahan yang seharusnya diselesaikan lewat mekanisme hukum berubah menjadi perkara pidana setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Rangkaian peristiwa yang berawal dari permohonan eksekusi lahan ini berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) dramatis yang disertai aksi kejar-kejaran di kawasan lapangan golf Tapos.
Kasus ini bermula dari putusan PN Depok pada 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi atas lahan yang disengketakan. Namun hingga Februari 2025, proses eksekusi belum juga dilakukan. Pada waktu yang hampir bersamaan, pihak masyarakat yang bersengketa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), membuat situasi hukum menjadi belum sepenuhnya tuntas.
Di tengah kondisi itu, KPK mengungkap adanya komunikasi intens antara pihak perusahaan dan pejabat pengadilan. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut peran seorang jurusita sebagai penghubung utama.
"Saudara EKA selaku Ketua PN Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Dalam proses tersebut, muncul permintaan dana agar pelaksanaan eksekusi bisa dipercepat. Nilai yang semula diajukan disebut mencapai Rp 1 miliar. Namun angka itu tidak langsung disetujui pihak perusahaan.
"Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," ujar Asep.
Beberapa bulan setelah komunikasi itu, penetapan eksekusi akhirnya terbit. Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, disebut menyiapkan dokumen pendukung sebelum keputusan resmi dikeluarkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!