Jejak Suap di Balik Eksekusi Lahan Depok: Pertemuan Tertutup hingga OTT di Lapangan Golf
ED
Editor
M Purnama Alam
Sabtu, 7 Februari 2026 | 09:03 WIB
"Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita Yohansyah Maruanaya, serta dua perwakilan PT Karabha Digdaya. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan praktik suap dalam proses peradilan, terutama pada tahap eksekusi yang sering luput dari perhatian publik. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!