Jejak Suap di Balik Eksekusi Lahan Depok: Pertemuan Tertutup hingga OTT di Lapangan Golf
"BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026," jelas Asep.
Tak lama setelah penetapan keluar, proses penyerahan uang pun berjalan. Lokasi pertemuan antara pihak perusahaan dan perantara pengadilan disebut tidak dilakukan di kantor resmi, melainkan di area lapangan golf.
"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta," kata Asep.
Puncaknya terjadi pada Rabu, 5 Februari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap tim penindakan sudah memantau pergerakan uang sejak siang hari.
"Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Pemantauan berlanjut ketika beberapa kendaraan yang diduga membawa pihak-pihak terkait bergerak menuju kawasan Emerald Golf Tapos. Penyerahan uang diduga terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat tim KPK bergerak melakukan penindakan, situasi sempat menegangkan karena salah satu kendaraan meninggalkan lokasi.
"Sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Karena mungkin memang sudah cukup gelap, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ungkap Budi.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 850 juta yang diduga merupakan bagian dari suap pengurusan eksekusi lahan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!