Jejak Buronan KPK Harun Masiku, Dari Dugaan Suap hingga Hilang Tanpa Jejak

Desi Rossilawati
Jumat, 14 Maret 2025 | 09:30 WIB
Bagikan
Jejak Buronan KPK Harun Masiku, Dari Dugaan Suap hingga Hilang Tanpa Jejak
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail pelarian mantan calon legislatif dari PDIP, Harun Masiku, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025), jaksa KPK menyebut Harun kabur setelah menerima instruksi dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Kasus ini bermula pada 26 November 2019, saat penyelidik KPK menemukan indikasi suap oleh seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 20 Desember 2019, KPK kemudian menangkap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU, di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Januari 2020. Di hari yang sama pukul 18.19 WIB, Hasto menerima informasi soal penangkapan Wahyu. Jaksa menyebut Hasto langsung memerintahkan seseorang bernama Nurhasan untuk menyuruh Harun merendam ponselnya ke dalam air dan menunggu di Kantor DPP PDIP. Dalam waktu singkat, handphone Harun Masiku pun tak lagi dapat dilacak oleh tim KPK. Pada pukul 20.00 WIB, KPK sempat mendeteksi keberadaan Harun bersama Nurhasan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun, ketika petugas datang ke lokasi, Harun tidak ditemukan. Sehari setelah kejadian tersebut, KPK menetapkan Harun dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap Rp 600 juta yang bertujuan meloloskan Harun sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Meski tiga tersangka lainnya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, Harun Masiku masih buron. KPK resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Harun pada 15 Januari 2020 dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) dua hari kemudian. Bahkan, pada 5 Desember 2024, KPK kembali memperbarui status DPO Harun Masiku. Atas perannya dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.