Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Truk Masuk Jurang Cisarakan Sukabumi, Sopir Tewas 26 Aug 2026 Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah 26 Aug 2026 SMA Taruna Nusantara Buka Rekrutmen P3 2026, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Truk Masuk Jurang Cisarakan Sukabumi, Sopir Tewas 26 Aug 2026 Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah 26 Aug 2026 SMA Taruna Nusantara Buka Rekrutmen P3 2026, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Jangan Sampai Hangus, Ini Daftar Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi

Desi Rossilawati
Senin, 22 September 2025 | 09:00 WIB
Bagikan
Jangan Sampai Hangus, Ini Daftar Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi

VISI.NEWS | BANDUNG - Beberapa pecahan rupiah kertas dan logam telah ditarik dari peredaran. Bank Indonesia (BI) memberi waktu hingga 10 tahun untuk masyarakat untuk menukarkan uangnya.

"Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan tertulis.

BI menjelaskan, penukaran uang yang lusuh, cacat, atau rusak mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, ada dua aturan utama:

1. Jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, BI akan mengganti sesuai nilai nominal. 2. Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian.

BI mengimbau masyarakat segera memeriksa dan menukarkan pecahan yang masuk daftar pencabutan agar tidak kehilangan nilainya.

Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut dan jangka waktu penukaran dan tempat penukaran: Uang Kertas

1. Rp 100 Tahun Emisi 1984

- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995 - Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998 2. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985 - Tanggal Pencabutan: 25 September 1995 - Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998 3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986 - Tanggal Pencabutan: 25 September 1995 - Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998 4. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987 - Tanggal Pencabutan: 25 September 1995 - Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998 5. Rp 500 Tahun Emisi 1988 - Tanggal Pencabutan: 25 September 1995 - Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998 6. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 - Dwikora - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996 - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029 7. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 - Dwikora - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996 - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029 8. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 - Dwikora - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996 - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029 9. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 - Dwikora - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996 - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029 Uang Logam 1. Rp 2 Tahun Emisi 1970 - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996 - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029 2. Rp 10 Tahun Emisi 1971 - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996 - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029 3. Rp 10 Tahun Emisi 1974 - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996 - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029 4. Rp 10 Tahun Emisi 1979 - Tanggal Pencabutan: 15 November 1996 - Jangka waktu penukaran: 14 November 2029 5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 16. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 17. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 18. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 17. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 18. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 19. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 20. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 21. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 22. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000 - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 - Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031 23. Rp500 Tahun Emisi 1991 - Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023 - Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033 24. Rp500 Tahun Emisi 1997 - Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023 - Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033 25. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022 - Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032 26. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) - Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022 - Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032 27. Rp1.000 Tahun Emisi 1993 - Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023 - Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033 28. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000 - Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025 - Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035 29. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000 - Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025 - Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.