Jangan Berebut Peran, Kunci Rumah Tangga Harmonis
VISI.NEWS — Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan dalam sebuah ikatan, tetapi juga mempertemukan dua karakter, dua pemikiran, dua kebiasaan, dan dua latar belakang yang berbeda. Perbedaan tersebut menjadi bagian dari dinamika kehidupan rumah tangga yang pada waktunya dapat melahirkan perselisihan apabila tidak dikelola dengan kedewasaan.
Mu’inan, S.H.I., M.S.I., Penghulu KUA Mantrijeron Kota Yogyakarta, menawarkan sebuah pendekatan menarik untuk memahami konflik dalam rumah tangga. Ia mengambil inspirasi dari salah satu pembahasan dalam ilmu nahwu klasik, yakni konsep Tanazu’ fil ‘Amal dalam kitab Alfiyah Ibnu Malik.
Konsep tersebut secara sederhana dapat dimaknai sebagai keadaan ketika terdapat dua ‘amil atau unsur yang sama-sama memiliki pengaruh terhadap satu isim atau objek. Dalam kajian gramatika Arab, persoalan tersebut memiliki aturan tersendiri agar struktur kalimat tetap tertib. Bagi Mu’inan, prinsip tersebut dapat direnungkan sebagai analogi dalam kehidupan rumah tangga.
Dalam pernikahan, suami dan istri dapat diibaratkan sebagai dua kekuatan yang memiliki karakter, kehendak, dan kepentingan masing-masing. Sementara itu, rumah tangga memiliki satu tujuan bersama, yakni membangun kehidupan keluarga yang tenteram, penuh kasih sayang, dan mendapatkan keberkahan.
Persoalan muncul ketika kedua pihak sama-sama ingin menjadi pihak yang paling menentukan, tanpa memberikan ruang bagi pasangannya. Perebutan pengaruh tersebut pada akhirnya dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Akad nikah sendiri merupakan momentum sakral yang menandai dimulainya perjalanan dua insan dalam satu ikatan yang kuat. Dalam perspektif Islam, pernikahan bukan hanya hubungan antara dua individu, tetapi sebuah ikatan yang disebut miitsaaqan galiizha atau perjanjian yang kokoh.
Karena itu, perbedaan karakter dan cara berpikir semestinya tidak otomatis menjadi sumber pertengkaran. Justru perbedaan tersebut perlu dikelola agar menjadi kekuatan yang saling melengkapi.
Dalam Alfiyah Ibnu Malik terdapat bait yang membahas Tanazu’ fil ‘Amal:
إِنْ عَامِلَانِ اقْتَضَيَا فِي اسْمٍ عَمَلْ # قَبْلُ فَلِلْوَاحِدِ مِنْهُمَا الْعَمَلْ
Bait tersebut secara umum menjelaskan kondisi ketika dua ‘amil sama-sama menuntut pengaruh terhadap satu isim. Dalam struktur gramatika, diperlukan penataan agar tidak terjadi kekacauan fungsi.
Dari prinsip tersebut, Mu’inan melihat adanya pelajaran sosial mengenai pentingnya pembagian peran dalam kehidupan keluarga. Rumah tangga tidak akan berjalan baik apabila suami dan istri menjadikan setiap persoalan sebagai arena untuk menentukan siapa yang paling berkuasa.
Menurut pendekatan tersebut, konflik rumah tangga dapat diminimalkan ketika pasangan memahami bahwa tujuan pernikahan bukan memenangkan perdebatan, melainkan menjaga keutuhan keluarga.
Konsep tersebut kemudian dikaitkan dengan persoalan kepemimpinan dalam rumah tangga atau qiwaamah. Dalam perspektif Islam, Al-Qur’an menyebutkan:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Ayat tersebut terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 34. Dalam konteks kehidupan rumah tangga, konsep qiwaamah dapat dipahami sebagai tanggung jawab kepemimpinan dan perlindungan, bukan semata-mata kekuasaan untuk mendominasi pasangan.
Kepemimpinan dalam rumah tangga dengan demikian tidak semestinya diterjemahkan sebagai kebebasan suami untuk bersikap sewenang-wenang. Sebaliknya, kepemimpinan mengandung tanggung jawab untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kemaslahatan keluarga.
Dalam kehidupan sehari-hari, keputusan rumah tangga idealnya tetap dibicarakan bersama. Suami sebagai pemimpin keluarga dituntut memiliki kebijaksanaan dalam menentukan arah, sementara istri memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan, masukan, dan dukungan.
Dengan demikian, kejelasan peran bukan berarti meniadakan dialog antara suami dan istri. Justru komunikasi dan musyawarah menjadi bagian penting agar keputusan yang diambil tidak menjadi sumber konflik baru.
Mu’inan juga mengaitkan konsep tersebut dengan istilah ‘Amal al-Muhmal. Dalam kajian nahwu, ketika salah satu ‘amil memperoleh fungsi atau pengaruh, ‘amil lainnya tidak berarti kehilangan seluruh keberadaannya. Ia tetap memiliki posisi dalam struktur kalimat, meskipun tidak menjalankan fungsi yang sama dalam konteks tersebut.
Analogi tersebut memberikan pelajaran penting bagi kehidupan rumah tangga. Mengalah tidak selalu berarti kalah. Menahan diri juga tidak selalu berarti kehilangan harga diri.
Dalam sebuah pernikahan, terkadang salah satu pasangan perlu mengalah agar persoalan tidak berkembang menjadi pertengkaran yang lebih besar. Pada kesempatan lain, pasangan yang sebelumnya mengambil keputusan dapat memberikan ruang kepada pasangannya untuk menentukan pilihan.
Sikap seperti itu merupakan bagian dari kedewasaan emosional. Pasangan yang matang tidak selalu berusaha membuktikan bahwa dirinya paling benar. Mereka justru memahami bahwa mempertahankan keharmonisan keluarga terkadang lebih penting daripada memenangkan sebuah perdebatan.
Prinsip tersebut sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Dawud:
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا
“Aku menjamin sebuah rumah di pinggir surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di pihak yang benar.”
Pesan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan meninggalkan perdebatan, bahkan ketika seseorang merasa dirinya berada di pihak yang benar, memiliki nilai yang tinggi dalam ajaran Islam.
Dalam rumah tangga, kemampuan tersebut dapat menjadi rem ketika emosi mulai meningkat. Tidak setiap persoalan harus diselesaikan dengan adu argumen. Ada kalanya seseorang perlu berhenti berbicara, menenangkan diri, kemudian kembali membahas persoalan setelah suasana lebih kondusif.
Sikap mengalah juga tidak berarti membenarkan tindakan yang salah atau membiarkan kekerasan dan ketidakadilan terjadi dalam rumah tangga. Mengalah yang dimaksud adalah kemampuan menahan ego demi kemaslahatan bersama, bukan menyerahkan hak atau menerima perlakuan yang merugikan.
Landasan lainnya dapat ditemukan dalam perintah Allah SWT agar pasangan suami istri membangun hubungan dengan cara yang baik.
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”
Perintah tersebut terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 19. Prinsip mu'asyarah bil-ma'ruf menekankan pentingnya memperlakukan pasangan dengan cara yang baik, menghormati, menjaga perasaan, serta membangun hubungan yang dilandasi kepatutan.
Dalam konteks ini, rumah tangga yang sehat bukanlah rumah tangga yang tidak pernah memiliki perbedaan. Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar karena suami dan istri adalah dua individu dengan pengalaman hidup yang tidak selalu sama.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pasangan merespons perbedaan tersebut.
Ketika perbedaan diperlakukan sebagai ancaman terhadap ego, konflik mudah membesar. Sebaliknya, ketika perbedaan dilihat sebagai kesempatan untuk saling memahami, hubungan justru dapat menjadi semakin matang.
Dari perspektif Tanazu’ fil ‘Amal, pasangan dapat belajar bahwa tidak semua persoalan harus diperebutkan. Ada saatnya seseorang maju mengambil peran, tetapi ada pula waktunya memberi ruang kepada pasangan.
Sikap saling memberi ruang tersebut dapat mencegah rumah tangga berubah menjadi arena kompetisi. Suami tidak harus selalu menunjukkan bahwa dirinya paling benar, sementara istri juga tidak harus selalu memenangkan setiap perdebatan.
Tujuan akhirnya bukan menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi memastikan keluarga tetap berada pada arah yang benar.
Ada sedikitnya tiga manfaat penting dari sikap mengalah secara sehat dalam rumah tangga.
Pertama, meredam eskalasi konflik. Perselisihan kecil yang tidak segera diredam dapat berkembang menjadi persoalan besar. Kesediaan salah satu pihak menurunkan ego dapat menghentikan pertengkaran sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih serius.
Kedua, menjaga martabat pasangan. Mengalah dengan kesadaran bukan berarti merendahkan diri. Justru sikap tersebut dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap pasangan dan pengakuan bahwa pendapat orang lain juga memiliki nilai.
Ketiga, menciptakan ketenangan dalam keluarga. Rumah tangga yang diisi dengan sikap saling menghormati akan lebih mudah menghadirkan suasana sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pada akhirnya, pelajaran dari literatur gramatika klasik tersebut menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan dapat memiliki dimensi yang jauh lebih luas ketika direnungkan dalam kehidupan sehari-hari. Kaidah bahasa tidak hanya berbicara mengenai bagaimana kata disusun dalam kalimat, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk untuk memahami pentingnya keteraturan dalam hubungan sosial.
Tanazu’ fil ‘Amal memberikan sebuah refleksi bahwa perebutan peran dapat menimbulkan ketidakteraturan apabila tidak dikelola. Dalam rumah tangga, pasangan perlu memahami kapan harus memimpin, kapan harus memberikan masukan, kapan harus mendengarkan, dan kapan harus mengalah.
Mengalah bukanlah simbol kekalahan. Dalam banyak keadaan, mengalah justru menjadi bentuk kemenangan yang lebih besar karena yang dipertahankan bukan ego pribadi, melainkan keutuhan keluarga.
Rumah tangga yang tangguh bukan rumah tangga yang steril dari perbedaan. Rumah tangga yang kuat adalah rumah tangga yang memiliki pasangan yang mampu mengelola perbedaan, menahan ego, menghormati peran masing-masing, serta menempatkan kepentingan keluarga di atas keinginan untuk selalu menjadi pihak yang benar.
Dengan semangat tersebut, pernikahan dapat menjadi ruang kolaborasi dua insan yang bukan saling berebut pengaruh, melainkan saling melengkapi dalam perjalanan menuju kehidupan keluarga yang harmonis dan penuh keberkahan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!