Jalan Menuju Kemandirian Vaksin di Indonesia Temui Banyak Masalah. Ini Penjelasan Dr. Sunny
VISI.NEWS | SOLO - Kepala Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr. Sunny Ummul Firdaus, mengungkapkan, upaya penanganan pendemi Covid- 19 yang telah memasuki fase baru tidak lagi hanya mengandalkan upaya eksternal untuk menghentikan penularan, tetapi juga upaya meningkatkan imunitas publik.
Namun, berdasarkan penelitian tim Pusdemtanas, langkah untuk meningkatkan imunitas publik melalui program vaksinasi dan memastikan sebagian besar populasi penduduk telah menerima vaksin menghadapi kendala.
“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sendiri diatur dalam beberapa regulasi. Diantara regulasi yang mengatur pelaksanaan vaksinasi adalah peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang penanggulangan pandemi Covid-19, Surat Edaran Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi masyarakat rentan, masyarakat umum lainnya dan anak usia 12-17 tahun,” ujar Dr. Sunny kepada VISI.NEWS, Rabu (19/1/2022), mengutip hasil penelitian timnya.
Dr. Sunny yang merupakan dosen Fakultas Hukum (FH) UNS, mengungkapkan, jalan menuju kemandirian vaksin demi mewujudkan "Indonesia Sehat" menemui banyak permasalahan, selain permasalahan di hulu juga di hilir pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
Dalam "Seminar Hasil Penelitian Uji Sahih Roadmap Standar Hukum Pelaksanaan Vaksinasi Wabah Penyakit", yang dihadiri Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, Selasa (18/1/2022), kata Dr. Sunny, tim Pusdemtanas mendapati lima butir utama permasalahan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
Dia membeberkan, permasalahan pertama adalah, payung hukum penelitian pengembangan vaksin di Indonesia masih terlalu umum, tidak terpadu, kurang responsif dan beberapa cenderung membatasi ruang gerak peneliti.
"Permasalahan lainnya, yaitu ada penolakan vaksin di masyarakat, kemudian ada masalah mengenai hak hukum berupa hak mandiri manusia atau hak untuk menentukan nasib sendiri, masalah pengelolaan dan distribusi vaksin Covid-19 yang mengalami kendala, sehingga terdapat kesenjangan infrastruktur yang menghambat penyimpanan dan proses distribusi vaksin Covid-19, serta kelima jaminan atas kualitas vaksin," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!