Jaga Bandung Tetap Tertib, Warga Diajak Aktif Melapor
Ilustrasi. /visi.news/ai
Persoalan reklame bukan semata menyangkut perizinan. Lokasi pemasangan dan penggunaan ruang publik juga menjadi perhatian.
Reklame dengan tiang yang menggunakan trotoar atau fasilitas umum, misalnya, dapat mengganggu fungsi ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Bilbor, baliho, hingga T-banner yang melanggar aturan juga menjadi bagian dari objek penertiban.
19 Reklame Bando Ditertibkan
Sepanjang 2026, Satpol PP Kota Bandung mencatat telah menertibkan 19 reklame bando yang berada di sejumlah kawasan yang masuk dalam program beautifikasi Kota Bandung.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga wajah kota agar tetap sesuai dengan konsep penataan kawasan.
“Dalam tahun ini kami telah menertibkan 19 bando yang di daerah beautifikasi di Kota Bandung,” ujar Sukma.
Reklame bando memiliki karakter berbeda dibandingkan reklame biasa karena konstruksinya dapat melintang di atas badan jalan. Keberadaannya juga dapat memengaruhi tampilan koridor kota.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!