Jaga Bandung Tetap Tertib, Warga Diajak Aktif Melapor
Ilustrasi. /visi.news/ai
VISI.NEWS — Ketika sebagian warga mulai menjalani aktivitas pagi dan sebagian lainnya bersiap menutup hari, sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung justru mulai bergerak menyusuri jalan.
Trotoar, ruang publik, titik reklame hingga kawasan yang menjadi perhatian penataan kota menjadi bagian dari wilayah yang dipantau. Bagi petugas, patroli bukan sekadar rutinitas. Ada satu tujuan yang hendak dijaga: memastikan ruang kota tetap tertib, nyaman, dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Patroli dilakukan secara rutin, baik pada pagi maupun malam hari. Di balik kegiatan tersebut terdapat peleton khusus atau tonsus, unit yang dibentuk untuk mendukung penertiban dan menerima arahan langsung dari Kepala Satpol PP Kota Bandung.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana Putra, mengatakan keberadaan tonsus menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat respons petugas terhadap berbagai persoalan ketertiban di lapangan.
“Tonsus itu dibuat oleh Kasat kita langsung dan menerima perintah langsung dari Kasat untuk melakukan penertiban-penertiban yang ada,” jelas Sukma.
Sekitar 60 Personel Siaga
Tonsus terdiri atas dua peleton. Masing-masing peleton memiliki sekitar 30 personel.
Dengan kekuatan sekitar 60 personel, Satpol PP memiliki tim yang dapat dikerahkan untuk mendukung patroli harian. Pengawasan dilakukan pada waktu yang berbeda untuk menangkap potensi pelanggaran yang muncul sepanjang aktivitas kota.
Pembagian waktu patroli menjadi penting karena persoalan ketertiban tidak selalu muncul pada jam yang sama.
Aktivitas pedagang kaki lima, penggunaan fasilitas publik, hingga pemasangan reklame dapat berubah mengikuti waktu dan kondisi kawasan. Karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan sesekali.
Kehadiran petugas secara rutin diharapkan mampu membuat penertiban tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan sehari-hari.
Ketika Trotoar Berubah Menjadi Tempat Berjualan
Salah satu persoalan yang menjadi sasaran patroli adalah penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Trotoar menjadi salah satu contohnya.
Ruang yang semestinya digunakan pejalan kaki terkadang dimanfaatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan. Ketika hal itu terjadi, fungsi trotoar sebagai ruang berjalan menjadi terganggu.
Satpol PP melakukan penertiban agar fasilitas tersebut dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Namun, persoalannya tidak selalu selesai setelah petugas meninggalkan lokasi.
Ada kemungkinan pelanggaran kembali terjadi. Karena itu, pengawasan lanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga hasil penertiban.
Satpol PP Kota Bandung pun berkoordinasi dengan unsur kewilayahan. Informasi dari aparat kewilayahan maupun masyarakat digunakan sebagai salah satu bahan untuk menentukan tindak lanjut di lapangan.
Jika PKL kembali menempati trotoar setelah ditertibkan, informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi petugas untuk kembali melakukan penanganan.
Reklame Juga Jadi Sasaran
Patroli Satpol PP tidak berhenti pada persoalan PKL.
Reklame menjadi salah satu objek pengawasan yang mendapat perhatian khusus. Untuk itu, Satpol PP Kota Bandung memiliki tim yang fokus menangani berbagai pelanggaran reklame.
Pengawasan dilakukan terhadap reklame tidak tetap maupun reklame permanen yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Persoalan reklame bukan semata menyangkut perizinan. Lokasi pemasangan dan penggunaan ruang publik juga menjadi perhatian.
Reklame dengan tiang yang menggunakan trotoar atau fasilitas umum, misalnya, dapat mengganggu fungsi ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Bilbor, baliho, hingga T-banner yang melanggar aturan juga menjadi bagian dari objek penertiban.
19 Reklame Bando Ditertibkan
Sepanjang 2026, Satpol PP Kota Bandung mencatat telah menertibkan 19 reklame bando yang berada di sejumlah kawasan yang masuk dalam program beautifikasi Kota Bandung.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga wajah kota agar tetap sesuai dengan konsep penataan kawasan.
“Dalam tahun ini kami telah menertibkan 19 bando yang di daerah beautifikasi di Kota Bandung,” ujar Sukma.
Reklame bando memiliki karakter berbeda dibandingkan reklame biasa karena konstruksinya dapat melintang di atas badan jalan. Keberadaannya juga dapat memengaruhi tampilan koridor kota.
Karena itu, penertiban reklame yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu bagian dari upaya menjaga estetika sekaligus ketertiban ruang kota.
Patroli Malam dan Reklame di Median Taman
Ketika malam tiba, pekerjaan pengawasan tidak serta-merta berhenti.
Dalam patroli malam, petugas juga menemukan dan menertibkan reklame yang dipasang pada median taman.
Lokasi tersebut tidak diperbolehkan menjadi tempat pemasangan reklame berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Patroli pada malam hari sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan. Pelanggaran tidak mengenal jam kerja, sehingga petugas pun perlu menyesuaikan pola pengawasan dengan dinamika kota.
Bagi Satpol PP, penertiban bukan hanya tentang membongkar atau memindahkan sesuatu yang melanggar aturan. Lebih dari itu, ada upaya menjaga agar ruang publik tetap memiliki fungsi yang jelas dan dapat dinikmati masyarakat.
Pemerintah Tak Bisa Bekerja Sendiri
Di tengah luasnya wilayah dan beragamnya persoalan ketertiban, Satpol PP menyadari bahwa pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan personel di lapangan.
Masyarakat justru dapat menjadi mata dan telinga tambahan bagi pemerintah.
Karena itu, Satpol PP Kota Bandung membuka kanal Laporan Pengaduan Masyarakat (LAP). Kanal ini disediakan agar warga dapat menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran ketertiban di lingkungannya.
Masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui WhatsApp di nomor +62878-0484-0008 atau melalui Instagram melalui kanal laporan pengaduan Satpol PP Kota Bandung.
Informasi yang masuk kemudian dapat ditindaklanjuti oleh petugas sesuai dengan jenis dan kondisi pelanggaran.
“Kita di Satpol PP punya program LAP, Laporan Pengaduan Masyarakat. Di situ kita ada nomor WA +62878-0484-0008, atau bisa melalui Instagram langsung saja hubungi di laporan pengaduan, kami tindak lanjuti langsung tanpa dipungut biaya apapun,” kata Sukma.
Identitas Pelapor Dijamin Rahasia
Salah satu kekhawatiran masyarakat ketika menyampaikan pengaduan adalah persoalan identitas.
Satpol PP Kota Bandung memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Jaminan tersebut diharapkan membuat warga tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan pelanggaran di lingkungan sekitar.
Bagi pemerintah, laporan warga bukan sekadar pengaduan. Informasi tersebut dapat menjadi petunjuk mengenai kondisi aktual di lapangan, terutama untuk lokasi-lokasi yang mungkin belum terjangkau patroli dalam waktu tertentu.
“Laporkan pelanggaran yang terjadi, kami rahasiakan identitas pelapor. Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat, pasti kami tindak lanjuti,” pungkas Sukma.
Menjaga Kota adalah Kerja Bersama
Ketertiban kota pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab Satpol PP.
Petugas memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Namun, ruang publik digunakan oleh semua orang sehingga menjaganya pun membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Pedagang membutuhkan ruang usaha, tetapi pejalan kaki membutuhkan trotoar. Pengiklan membutuhkan ruang promosi, tetapi masyarakat juga membutuhkan kota yang tertata. Pemerintah memiliki aturan, sementara masyarakat memiliki peran untuk memastikan aturan tersebut berjalan.
Di tengah dinamika Bandung yang terus bergerak, keseimbangan itu tidak selalu mudah dicapai.
Karena itu, patroli harian, koordinasi kewilayahan, penertiban, dan partisipasi masyarakat menjadi mata rantai yang saling melengkapi.
Satpol PP terus bergerak dari pagi hingga malam. Namun, menjaga ketertiban kota tidak mungkin hanya dilakukan oleh sekitar 60 personel tonsus.
Dibutuhkan pula kepedulian warga untuk melihat, melaporkan, dan bersama-sama menjaga ruang publik.
Sebab kota yang tertib bukan hanya kota tanpa pelanggaran.
Kota yang tertib adalah kota ketika setiap orang memahami bahwa ruang publik adalah milik bersama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!